Daspublika.com - Pada Jumat (17/1/2025), Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak banding yang diajukan oleh TikTok, memutuskan untuk memblokir platform media sosial asal Tiongkok tersebut dari wilayah AS. Keputusan ini didasarkan pada kekhawatiran akan masalah keamanan nasional, di mana TikTok diklaim memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan pihak pemerintah dalam mengumpulkan informasi intelijen.
Mahkamah Agung menyatakan, "Kongres telah menetapkan bahwa divestasi diperlukan untuk mengatasi masalah keamanan nasional yang didukung dengan baik terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungan dengan musuh asing." Keputusan ini diambil setelah berbulan-bulan kontroversi dan diskusi mengenai potensi risiko privasi dan pengaruh pemerintah Tiongkok terhadap data pengguna AS.
Sementara itu, presiden terpilih AS, Donald Trump, menegaskan bahwa keputusan untuk melarang atau mengizinkan TikTok ada di tangannya. Trump sebelumnya telah mengisyaratkan akan memberikan waktu penangguhan selama 90 hari kepada TikTok setelah dilantik pada 20 Januari mendatang. Namun, Mahkamah Agung memutuskan untuk melanjutkan langkah pemblokiran permanen tanpa penangguhan lebih lanjut.
Keputusan ini berimplikasi besar bagi jutaan pengguna TikTok di AS yang kini tidak dapat lagi mengakses platform tersebut. Pengalihan pengguna ke aplikasi media sosial lain seperti RedNote dan Lemon8 menjadi tren baru di tengah ketidakpastian ini. (*)
0 Komentar :
Belum ada komentar.