Daspublika.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut terus menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga representatif yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Dalam dinamika pembangunan dan pemerintahan daerah, peran DPRD sangat strategis dalam menjembatani kepentingan warga dengan arah kebijakan pemerintah daerah.
Sebagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten Garut, DPRD berperan dalam tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi ini dijalankan dengan pendekatan yang aspiratif, di mana suara dan kebutuhan masyarakat menjadi pijakan utama dalam proses pengambilan keputusan.
Sikap normatif DPRD Garut tercermin dalam upaya menjaga transparansi anggaran, mendorong kebijakan pro-rakyat, serta memberikan kritik konstruktif terhadap kinerja eksekutif. Melalui sidang-sidang paripurna, rapat kerja komisi, hingga kunjungan lapangan, DPRD membuktikan dedikasinya dalam memastikan pembangunan menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Tak hanya itu, DPRD juga terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Hal ini menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi hadir sebagai bagian dari denyut nadi demokrasi lokal.
Meskipun tantangan masih ada, komitmen DPRD Garut untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah patut diapresiasi. Langkah-langkah normatif yang dilakukan menjadi dasar kuat bagi terciptanya pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.
Dalam konteks inilah, kepercayaan publik terhadap DPRD harus terus dijaga dan ditingkatkan. Kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat menjadi kunci utama bagi terwujudnya Garut yang maju, sejahtera, dan berkeadilan. (*)
0 Komentar :
Belum ada komentar.