Daspublika.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meninjau langsung kondisi buruh PT Danbi International di Garut, Jawa Barat, yang terkena dampak pailitnya perusahaan.
Pabrik bulu mata palsu ini dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 10 Februari 2025, mengakibatkan 2.079 buruh kehilangan kepastian status kerja mereka.
Dalam kunjungannya pada Senin (3/3/2025), Wamenaker menegaskan bahwa Kurator harus segera memperjelas status buruh, karena hal tersebut menjadi dasar hukum bagi pekerja untuk menuntut hak pesangon dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Harapan saya, Kurator segera memberikan kepastian bagi buruh. Hak mereka harus menjadi prioritas," ujar Noel.
Para buruh mengungkapkan bahwa mereka tidak menerima gaji sejak 20 Februari, sementara sebelumnya upah mereka yang sebesar Rp2.186.000 per bulan sudah dipotong 35% selama enam bulan terakhir.
Tak hanya itu, buruh juga mempertanyakan hubungan antara PT Danbi International dan PT Daux Cosmetic, yang berlokasi di Garut dan sama-sama memproduksi bulu mata palsu. Saat Wamenaker mendatangi PT Daux Cosmetic untuk meminta kejelasan, pihak perusahaan tidak memberikan jawaban karena petingginya sedang tidak ada di tempat.
Sebagai langkah konkret, Wamenaker menyatakan akan memperjuangkan agar buruh PT Danbi diprioritaskan bekerja di pabrik baru di Garut, yakni PT Ultimate Noble Indonesia.
"Kami akan rekomendasikan agar saudara-saudara diprioritaskan bekerja di PT Ultimate Noble Indonesia yang baru diresmikan," tegasnya.
Ia juga meminta Kurator dan Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Jakarta untuk memastikan hak-hak buruh tetap menjadi perhatian utama dalam proses penyelesaian pailit PT Danbi International. (*)
0 Komentar :
Belum ada komentar.