Daspublika.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg kepada pengecer mulai 1 Februari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya bisa mendapatkan LPG subsidi di pangkalan dan agen resmi Pertamina.
Keputusan ini bertujuan untuk menata sistem distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan memastikan harga jual yang diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah. Pasalnya, selama ini LPG 3 kg sering dijual oleh pengecer dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga resmi di pangkalan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengontrol harga di masyarakat tetapi juga mengurangi rantai distribusi yang terlalu panjang. Pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi benar-benar dinikmati oleh rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro yang berhak.
"Kami menata distribusi agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan aturan. Pengecer dapat menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu," ujar Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, 3 Februari 2025.
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan agar pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg dapat mendaftarkan usahanya sebagai pangkalan resmi. Dengan menjadi pangkalan, pengecer akan mendapatkan pasokan langsung dari agen atau distributor resmi tanpa perantara tambahan yang dapat menyebabkan harga melonjak.
Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, seperti memiliki KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, surat izin usaha, dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP), serta surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur utama. Pertama, melalui sistem Online Single Submission (OSS) di www.oss.go.id dengan membuat akun, mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta melengkapi data usaha. Kedua, melalui situs Kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/ dengan memilih opsi Keagenan LPG dan melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan. Setelah proses pendaftaran selesai dan disetujui, pemohon akan mendapatkan izin sebagai penyalur resmi LPG 3 kg.
Pertamina memastikan bahwa stok LPG subsidi akan selalu tersedia di pangkalan resmi dan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta Hiswana Migas untuk memperlancar distribusi. Untuk itu, masyarakat diimbau agar membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi guna mendapatkan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Selain itu, guna memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah memberlakukan kebijakan pembelian LPG subsidi menggunakan KTP. Dengan cara ini, diharapkan hanya rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro yang benar-benar membutuhkan dapat menikmati subsidi LPG.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG bersubsidi menjadi lebih tertata, harga lebih terkendali, dan subsidi benar-benar diberikan kepada mereka yang berhak. (*)
0 Komentar :
Belum ada komentar.