Daspublika.com – DPRD Kabupaten Garut menggelar hearing/dialog dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Kamis (8/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Garut ini menghadirkan sejumlah pihak penting, antara lain perwakilan Kantor Wilayah Hukum Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Garut, Polres Garut, praktisi hukum senior H. Rudy Gunawan, S.H., M.H., M.P., serta para ketua asosiasi advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kabupaten Garut.
Wakil Ketua DPRD Garut Ayi Suryana menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mewajibkan pemerintah daerah memastikan masyarakat miskin memiliki akses terhadap bantuan hukum yang memadai dan berkualitas.
“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara,” ujarnya.
H. Rudy Gunawan, yang turut memberikan masukan dalam rapat tersebut, menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan operasional agar program bantuan hukum tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan. “Kita harus memastikan mekanisme penyaluran bantuan hukum ini transparan, tepat sasaran, dan melibatkan advokat yang berkompeten,” tegasnya.
Pihak perwakilan Kanwil Hukum Provinsi Jawa Barat menyambut baik inisiatif ini dan menilai bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga advokat menjadi kunci keberhasilan implementasi bantuan hukum di daerah.
Rapat ini juga menjadi forum dialog terbuka, di mana para peserta menyampaikan pandangan, kritik, dan rekomendasi untuk penyempurnaan draf Raperda.
Diharapkan, setelah melalui pembahasan mendalam, Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dapat segera disahkan sehingga warga Garut yang kurang mampu memiliki perlindungan hukum yang layak dan setara di mata hukum. (*)
0 Komentar :
Belum ada komentar.