Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
DasPublika.com

Das Publika

DasPublika.com

Das Publika

  • Home
  • Redaksi
    • Tantang Kami
  • Home
  • Redaksi
    • Tantang Kami
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Nasional

Reforma Agraria Disahkan, Agustiana SPP: Negara Harus Belajar dari Pengalaman Gerakan Tani

By daspublika
October 9, 2026 7 Min Read
0

Penguatan UUPA 1960 melalui UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi ujian bagi negara untuk membenahi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Pengalaman gerakan tani dinilai penting agar kebijakan tidak berhenti pada administrasi, tetapi menghasilkan keadilan nyata bagi masyarakat.

JAKARTA, daspublika.com — Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 menandai babak baru dalam perjalanan kebijakan agraria Indonesia. Regulasi ini diharapkan memperkuat upaya penyelesaian konflik agraria, mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, serta memberikan kepastian hak bagi petani dan masyarakat yang selama ini berhadapan dengan persoalan pertanahan.

Namun, pengesahan undang-undang tidak otomatis menyelesaikan konflik yang telah berlangsung puluhan tahun. Tantangan sesungguhnya terletak pada pelaksanaan: apakah negara mampu mengubah struktur penguasaan tanah yang timpang, menegakkan aturan secara konsisten, serta memastikan kebijakan agraria tidak berhenti pada urusan administratif.

Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana, menilai reforma agraria harus dipahami sebagai upaya mendasar untuk membenahi hubungan antara masyarakat, tanah, dan sumber daya alam. Pengalaman panjang organisasi tani dalam menghadapi konflik agraria, menurut perspektif yang disampaikan dalam draf pernyataan ini, perlu menjadi bahan pembelajaran bagi penyelenggara negara.

“Reforma agraria bukan sekadar membagikan sertifikat atau tanah. Yang paling mendasar adalah membenahi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, dan memastikan tanah benar-benar memberikan kesejahteraan bagi rakyat, khususnya petani,” ujar Agustiana, Kamis .(8/10/2026).

Memperkuat mandat UUPA 1960

Landasan reforma agraria Indonesia sesungguhnya telah diletakkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.

UUPA lahir untuk membangun dasar hukum agraria nasional dan mengakhiri dualisme hukum pertanahan warisan kolonial. Salah satu prinsip utamanya adalah bahwa penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam harus diarahkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Karena itu, UU Pengaturan Reforma Agraria perlu dipahami sebagai upaya memperkuat pelaksanaan mandat UUPA, bukan sebagai gagasan baru yang terputus dari sejarah pembaruan agraria Indonesia.

Selama puluhan tahun, persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan kepastian dokumen kepemilikan. Di banyak wilayah, persoalan tersebut juga menyangkut ketimpangan distribusi tanah, tumpang tindih perizinan, klaim atas kawasan hutan, konflik masyarakat dengan perusahaan, serta terbatasnya akses petani terhadap sumber produksi.

Sebelum undang-undang baru ini disahkan, pemerintah telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Peraturan tersebut mencakup penataan aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan kelembagaan, dan partisipasi masyarakat.

Keberadaan berbagai regulasi itu menunjukkan bahwa persoalan agraria bukan semata-mata ketiadaan aturan. Tantangan penting lainnya adalah koordinasi antarlembaga, konsistensi pelaksanaan, validitas data, serta kemampuan negara menyelesaikan konflik yang melibatkan banyak pihak.

Agustiana menilai pergantian pejabat tidak seharusnya membuat negara terus mengulang kesalahan yang sama.

“Pejabat boleh berganti, tetapi persoalan agraria tidak selesai hanya dengan pergantian jabatan. Negara harus mau belajar dari pengalaman lapangan, mendengar masyarakat, dan berani mengevaluasi kebijakan yang selama ini belum menyelesaikan persoalan,” katanya.

Pernyataan tersebut menempatkan kesinambungan pengetahuan sebagai salah satu persoalan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pergantian pejabat merupakan bagian dari dinamika politik, tetapi pengetahuan kelembagaan, evaluasi kebijakan, dan pengalaman masyarakat semestinya tetap menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

Pengalaman gerakan tani sebagai sumber pengetahuan

Keterlibatan organisasi tani dalam pembahasan kebijakan agraria memperlihatkan pentingnya mempertemukan proses legislasi dengan pengalaman masyarakat yang terdampak.

Agustiana dan SPP merupakan bagian dari gerakan tani yang selama bertahun-tahun terlibat dalam persoalan agraria di Jawa Barat. Pengalaman organisasi seperti ini relevan untuk membantu mengidentifikasi persoalan yang tidak selalu terlihat dalam laporan administratif, mulai dari sejarah penguasaan tanah hingga dampak konflik terhadap penghidupan petani.

Dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria pada September 2026, unsur masyarakat sipil dan kelompok petani turut dilibatkan dalam proses konsultasi bersama DPR. Pelibatan tersebut penting karena kebijakan agraria tidak hanya menyangkut hubungan antara negara dan pemegang hak, tetapi juga menentukan akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.

Pengalaman lapangan bukan berarti setiap klaim organisasi masyarakat harus diterima tanpa pemeriksaan. Klaim tetap perlu diuji melalui dokumen, sejarah penguasaan, kajian hukum, dan verifikasi independen. Sebaliknya, dokumen administratif juga tidak selalu cukup untuk menjelaskan keseluruhan sejarah konflik.

Yang dibutuhkan adalah mekanisme yang memungkinkan pengetahuan masyarakat diperiksa secara objektif dan benar-benar dipertimbangkan dalam keputusan.

“Negara perlu belajar dari mereka yang telah lama bekerja di lapangan. Jangan sampai pejabat yang baru menjabat justru merasa paling tahu, sementara pengalaman masyarakat dan organisasi yang bertahun-tahun menghadapi persoalan tidak dijadikan rujukan,” demikian pokok kritik Agustiana dalam draf pernyataannya.

Keberhasilan gerakan tani mendorong agenda reforma agraria menjadi pelajaran tentang pentingnya konsistensi pengorganisasian masyarakat dan perjuangan jangka panjang. Namun, keberhasilan mendorong lahirnya kebijakan harus dibedakan dari keberhasilan melaksanakannya. Undang-undang baru akan bermakna apabila ketentuannya benar-benar menghasilkan perubahan yang dapat diukur.

Konsentrasi penguasaan tanah menjadi ujian

Salah satu persoalan mendasar yang harus dijawab melalui reforma agraria adalah konsentrasi penguasaan tanah. Ketimpangan tidak cukup diukur melalui jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga perlu dilihat dari distribusi penguasaan, luas lahan yang dikuasai, dasar perolehan hak, serta manfaat ekonominya bagi masyarakat.

Dalam konteks perkebunan, persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perlu diperiksa melalui dasar pemberian hak, luas dan jangka waktu penguasaan, pemenuhan kewajiban pemegang hak, serta ada atau tidaknya konflik dengan masyarakat.

Sementara itu, penguasaan lahan untuk pertambangan memiliki rezim hukum dan perizinan yang berbeda dari HGU perkebunan. Karena itu, kedua kategori tersebut tidak dapat disamakan begitu saja tanpa memeriksa status tanah, jenis izin, dan bentuk penguasaannya.

Kebijakan reforma agraria perlu memberikan kejelasan mengenai bagaimana ketimpangan tersebut akan ditangani, bagaimana masyarakat dapat mengajukan klaim, dan bagaimana konflik yang melibatkan banyak pihak diselesaikan secara transparan.

Ukuran keberhasilan juga harus melampaui capaian administratif. Pemerintah perlu menjelaskan jumlah konflik yang benar-benar diselesaikan, luas tanah yang berhasil didistribusikan kepada pihak yang berhak, kepastian hukum bagi penerima, serta keberlanjutan kegiatan ekonomi masyarakat setelah memperoleh tanah.

Tanpa indikator yang jelas, pelaksanaan reforma agraria berisiko dinilai berhasil berdasarkan banyaknya program atau dokumen yang diterbitkan, padahal persoalan strukturalnya belum berubah.

Tata kelola hutan dan tanggung jawab negara

Persoalan agraria berkaitan erat dengan tata kelola hutan dan sumber daya alam. Konflik dapat muncul ketika terdapat perbedaan klaim penguasaan, tumpang tindih perizinan, ketidakjelasan batas kawasan, atau ketidaksesuaian antara kebijakan dan kondisi masyarakat di lapangan.

Meski demikian, reforma agraria dan kebijakan kehutanan tidak dapat disamakan sepenuhnya. Tidak semua klaim masyarakat di kawasan hutan otomatis dapat diselesaikan melalui redistribusi tanah. Status kawasan, hak yang telah ada, fungsi ekologis, dan ketentuan hukum harus diperiksa sebelum keputusan diambil.

Di sinilah pentingnya koordinasi antara lembaga pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan pemerintah daerah. Tanpa koordinasi yang efektif, masyarakat berisiko terjebak dalam ketidakpastian hukum berkepanjangan.

Agustiana juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam ketika terjadi bencana ekologis.

“Jangan sampai ketika terjadi bencana ekologis, masyarakat kecil yang selalu disalahkan, sementara kebijakan dan praktik pengelolaan sumber daya alam yang bermasalah tidak diperiksa secara menyeluruh. Penegakan hukum harus berlaku adil kepada semua pihak,” ujarnya.

Pandangan tersebut menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap seluruh faktor penyebab kerusakan lingkungan, termasuk aktivitas masyarakat, kegiatan perusahaan, kebijakan perizinan, dan efektivitas pengawasan pemerintah.

Kritik terhadap kebijakan negara harus tetap dibangun berdasarkan bukti. Kebijakan yang menguntungkan korporasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila keputusan perizinan, lemahnya pengawasan, atau pengabaian kewajiban lingkungan terbukti berkontribusi terhadap kerusakan, tanggung jawab penyelenggara negara harus diperiksa secara serius.

Demikian pula, masyarakat tidak boleh langsung dijadikan kambing hitam setiap kali terjadi kebakaran hutan dan lahan. Penetapan tanggung jawab harus berdasarkan hasil penyelidikan, bukti, dan proses hukum yang berlaku.

Data Kementerian Kehutanan per 15 September 2026 mencatat penanganan 31 perkara kebakaran hutan dan lahan di 10 provinsi dengan luas areal terdampak mencapai 3.625 hektare. Dari jumlah tersebut, 22 perkara masih dalam tahap penyelidikan, tujuh dalam penyidikan, dan dua telah diserahkan kepada jaksa.

Data tersebut menggambarkan penanganan perkara pada tanggal pelaporan, tetapi tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh kebakaran disebabkan oleh perusahaan atau masyarakat. Penyebab dan pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan setiap perkara.

Pengawasan terhadap pemegang izin, penegakan hukum, dan kewajiban pemulihan lingkungan karena itu harus berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan serta perlindungan masyarakat.

Mengukur keberhasilan dari perubahan nyata

Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria membuka peluang untuk memperkuat mekanisme penataan tanah dan penyelesaian konflik. Namun, efektivitasnya bergantung pada ketentuan final, aturan pelaksana, koordinasi antarlembaga, serta keberanian pemerintah menjalankannya secara konsisten.

Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab dalam tahap implementasi. Bagaimana konflik lama diprioritaskan? Bagaimana batas penguasaan tanah diterapkan? Bagaimana data pertanahan dan kehutanan diselaraskan? Bagaimana masyarakat dapat mengajukan klaim? Dan bagaimana keputusan penyelesaian sengketa diawasi?

Pemerintah perlu membuka indikator keberhasilan kepada publik agar masyarakat dapat menilai apakah pelaksanaan undang-undang benar-benar membawa perubahan. Organisasi tani, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil juga dapat berperan dalam memantau kebijakan, mendokumentasikan konflik, serta memberikan masukan berdasarkan pengalaman lapangan.

Bagi SPP dan gerakan tani lainnya, pengesahan undang-undang merupakan bagian dari perjalanan panjang yang perlu dilanjutkan melalui pengawasan implementasi dan keterlibatan dalam mekanisme penyelesaian konflik.

Bagi negara, momentum ini merupakan ujian untuk membuktikan bahwa mandat UUPA 1960 bukan sekadar prinsip yang berulang kali disebut dalam dokumen resmi. Prinsip tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang mengoreksi ketimpangan, memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Agustiana berharap penguatan reforma agraria tidak berhenti pada pengesahan regulasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk mengubah keadaan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan reforma agraria bukan hanya lahirnya undang-undang, melainkan keberanian negara menjalankannya secara konsisten, menyelesaikan konflik, mengoreksi ketimpangan, dan melindungi hak masyarakat,” katanya.

Pada akhirnya, keberhasilan reforma agraria tidak ditentukan oleh seberapa cepat sebuah undang-undang disahkan atau seberapa sering pejabat berganti. Ukurannya adalah seberapa jauh keadilan penguasaan tanah dapat diwujudkan, konflik dapat diselesaikan, dan masyarakat memperoleh manfaat nyata dari kebijakan negara.

Pengalaman gerakan tani menyediakan pelajaran dari lapangan, sedangkan UUPA 1960 memberikan landasan historis dan konstitusional. Tugas negara adalah mempertemukan keduanya melalui kebijakan yang konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Tags:

#agustiana#reformaagraria#serikatpetanipasundan#spp#uupa60#uureformaagraria
Author

daspublika

Follow Me
Other Articles
Previous

PBI BPJS Warga Miskin Tiba-tiba Nonaktif, Yudha Puja Soroti Solusi bagi Warga Garut

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Reforma Agraria Disahkan, Agustiana SPP: Negara Harus Belajar dari Pengalaman Gerakan Tani
  • PBI BPJS Warga Miskin Tiba-tiba Nonaktif, Yudha Puja Soroti Solusi bagi Warga Garut
  • Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Digelar di Garut, Hadiah Rp50 Juta
  • YCC ke-8 PMI Garut Diikuti 94 Sekolah, Uji Keterampilan PMR
  • Gempa M5,9 Guncang Jakarta dan Sekitarnya, Terasa hingga Jabar

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026

Categories

  • Book
  • Cianjur
  • Daerah
  • Editorial
  • Garut
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Review
  • Siniar
  • Wisata
Copyright 2026 — DasPublika.com. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme