Hukum

Dadan Nugraha Desak Audit Dinas Pendidikan Garut dan Pansus PIP di DPR RI

Dadan Nugraha Desak Audit Dinas Pendidikan Garut dan Pansus PIP di DPR RI
Dadan Nugraha, S.H. (Daspublika.com)

Daspublika.com – Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, S.H., mendesak evaluasi dan investigasi audit menyeluruh terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SMPN 1 Karangpawitan dan diduga berpotensi terjadi di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Garut.

Menurut Dadan, dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana PIP ini menunjukkan adanya celah sistemik yang perlu segera diperbaiki agar hak pendidikan anak-anak kurang mampu tidak dirugikan.

"Kasus dugaan pemotongan dana PIP di SMPN 1 Karangpawitan menjadi alarm bagi kita semua. Hal ini membuktikan bahwa perlu ada audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana pendidikan, khususnya terkait PIP, agar praktik serupa tidak terjadi di sekolah-sekolah lain," tegasnya.

Dadan juga menekankan perlunya langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Ia mendesak DPR RI agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas permasalahan ini secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak terkait.

Dorong Pembentukan Pansus PIP di DPR RI

Tak hanya itu, Dadan juga mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PIP di DPR RI. Menurutnya, Pansus ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana PIP serta memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

"Pembentukan Pansus ini sangat penting karena DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap program-program pemerintah. Dengan adanya Pansus PIP, kita bisa mengungkap dugaan penyimpangan, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memastikan bahwa dana PIP benar-benar sampai ke anak-anak yang membutuhkan," jelas Dadan.

Lebih lanjut, Dadan menyoroti empat tujuan utama dari pembentukan Pansus PIP:

1. Mengungkap dugaan penyimpangan dan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran dana PIP.

2. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program.

3. Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

4. Menjamin bahwa bantuan PIP benar-benar diterima siswa dari keluarga kurang mampu, tanpa ada potongan atau penyalahgunaan.

Dadan berharap, dengan adanya audit menyeluruh, RDP, serta Pansus PIP, sistem penyaluran dana pendidikan bisa lebih transparan dan akuntabel. Ia juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan, untuk turut mengawasi pelaksanaan program ini agar tidak ada lagi penyimpangan yang merugikan siswa.

"Program Indonesia Pintar harus berjalan sesuai tujuan awalnya, yaitu membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu mendapatkan pendidikan yang layak. Jangan sampai ada oknum yang mencari keuntungan pribadi dari program ini," tutupnya. (*)

0 Komentar :

Belum ada komentar.