Daerah

Dadan Nugraha Desak Perlindungan Hak Pekerja di Kasus PHK PT. DANBI

Dadan Nugraha Desak Perlindungan Hak Pekerja di Kasus PHK PT. DANBI
Dadan Nugraha, S.H. (Daspublika.com)

Daspublika.com – Sebanyak 2.096 karyawan PT. DANBI Internasional menghadapi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat status pailit perusahaan. Menanggapi situasi ini, advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, S.H., menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja dan transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

 

Prioritaskan Hak Pekerja

Dalam konferensi pers di Garut, Senin (19/02/2025), Dadan menyoroti pentingnya memastikan pekerja tidak menjadi korban kebijakan yang tidak transparan.

"Seluruh hak karyawan, termasuk upah dan pesangon, harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada karyawan yang kehilangan haknya karena kelalaian perusahaan atau proses hukum yang berlarut-larut," tegasnya.

Transparansi Tim Kurator dan Peran Pemerintah

Dadan juga menyoroti perlunya keterbukaan dalam pengelolaan aset PT. DANBI yang kini berada di bawah supervisi Tim Kurator. Menurutnya, kejelasan dalam proses hukum sangat penting untuk menghindari ketidakpastian yang berdampak pada pekerja dan keluarganya.

Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam memberikan perlindungan bagi pekerja terdampak. "Janji kampanye penciptaan 100 ribu lapangan kerja harus direalisasikan, bukan sekadar slogan," ujarnya.

Kolaborasi untuk Perlindungan Buruh

Dadan mendukung langkah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna memastikan hak-hak buruh tetap terjaga.

"Kolaborasi antara SPSI, Disnaker, dan pemangku kebijakan lainnya sangat penting untuk mencari solusi adil dan berkelanjutan," tambahnya.

Preseden bagi Perusahaan Lain

Kasus PT. DANBI, menurut Dadan, bisa menjadi preseden bagi perusahaan lain di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawasan ketat dan regulasi yang berpihak pada pekerja harus diperkuat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Sebagai langkah konkret, Dadan menyatakan kesiapan memberikan bantuan hukum bagi para karyawan yang membutuhkan pendampingan. "Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi," pungkasnya.

Dengan desakan ini, diharapkan penyelesaian kasus PT. DANBI dapat berjalan adil dan memastikan pekerja mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku. (*)

0 Komentar :

Belum ada komentar.