Hukum

Evaluasi Perda RTRW Garut, Dadan Nugraha Dorong Transparansi

Evaluasi Perda RTRW Garut, Dadan Nugraha Dorong Transparansi
Dadan Nugraha, S.H. (Daspublika.com)

Daspublika.com - Evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut menjadi sorotan berbagai pihak, terutama dalam memastikan kebijakan tersebut selaras dengan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.

Advokat Dadan Nugraha, S.H., menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses evaluasi agar kebijakan tata ruang tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar mencerminkan aspirasi serta kepentingan warga Garut.

Menurut Dadan, Perda RTRW harus memenuhi sejumlah kriteria utama dalam evaluasi, termasuk kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi, sinkronisasi dengan RTRW nasional dan provinsi, serta relevansi dengan kondisi aktual wilayah.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga menjadi aspek fundamental dalam memastikan kebijakan tata ruang tidak merusak keseimbangan ekosistem yang ada.

Ia menyoroti bahwa keterlibatan masyarakat dalam evaluasi RTRW sangatlah krusial. Partisipasi publik tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus menjadi bagian dari proses perencanaan dan pengambilan keputusan.

“Masyarakat harus diberikan ruang untuk berkontribusi, baik melalui forum konsultasi maupun mekanisme lain yang memungkinkan suara mereka terdengar,” tegasnya.

Dadan juga menyoroti dampak dari evaluasi RTRW terhadap pembangunan di Kabupaten Garut. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat, maka revisi harus segera dilakukan agar kebijakan ini tetap relevan.

Ia menekankan bahwa tata ruang yang baik bukan hanya soal pengaturan lahan, tetapi juga memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial.

Lebih jauh, Dadan berharap proses evaluasi dilakukan secara terbuka dan akuntabel, dengan memastikan adanya pengawasan dari berbagai pihak. “RTRW harus menjadi alat untuk membangun Garut yang lebih maju dan berkelanjutan, bukan sekadar dokumen yang hanya diketahui segelintir orang,” pungkasnya.

Dengan evaluasi yang menyeluruh dan transparan, diharapkan Perda RTRW Kabupaten Garut mampu menjadi pedoman yang benar-benar efektif dalam mewujudkan tata ruang yang adil dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. (*)

0 Komentar :

Belum ada komentar.