Speak Up Tanpa Takut: Ketika Kampus Harus Benar-Benar Menjadi Ruang Aman
Oleh: Dr. Jamilah, SH., M.Pd – Ketua Satgas PPKT IPI Garut
Daspublika.com – Kampus sering dibayangkan sebagai ruang untuk bertumbuh. Tempat seseorang belajar membaca dunia, menguji gagasan, menemukan kawan, membangun jejaring, sekaligus mempersiapkan diri memasuki kehidupan yang lebih luas.

Namun ada satu pertanyaan yang seharusnya tidak boleh dihindari: apakah kampus benar-benar aman bagi semua orang?
Pertanyaan itu penting karena kekerasan di lingkungan perguruan tinggi tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Kekerasan tidak selalu berupa pemukulan. Ia bisa hadir melalui penghinaan, intimidasi, perundungan, pelecehan seksual, diskriminasi, intoleransi, ancaman, penyalahgunaan relasi kuasa, hingga penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan.
Bahkan, dalam banyak kasus, kekerasan justru berlangsung dalam situasi yang dianggap biasa.
Candaan yang terus-menerus merendahkan seseorang. Senioritas yang menggunakan ketakutan sebagai alat mendidik. Dosen yang memanfaatkan posisi akademiknya untuk menekan mahasiswa. Kelompok pertemanan yang sengaja mengucilkan seseorang. Komentar tentang tubuh atau kehidupan pribadi yang dianggap sekadar gurauan. Atau korban yang dipaksa diam karena pelaku memiliki posisi, jaringan, atau pengaruh yang lebih kuat.
Di situlah gagasan “Speak Up Tanpa Takut” menjadi penting.
Bukan sekadar slogan, melainkan ajakan untuk membangun budaya kampus yang memungkinkan setiap orang mengatakan bahwa sesuatu yang dialaminya tidak benar.
Kampus Bukan Sekadar Tempat Belajar
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar daripada sekadar menyelenggarakan perkuliahan.
Kampus adalah ruang sosial. Di dalamnya terdapat mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan, organisasi mahasiswa, kelompok-kelompok informal, serta berbagai relasi yang membentuk struktur kekuasaan.
Karena itu, keamanan kampus tidak cukup diukur dari apakah gedungnya memiliki penjaga atau apakah fasilitas fisiknya memadai.
Kampus yang aman adalah kampus yang membuat seseorang merasa bahwa dirinya memiliki martabat, hak, dan perlindungan.
Ia harus menjadi lingkungan yang memungkinkan seseorang berbeda tanpa dihina, bertanya tanpa ditertawakan, menolak tanpa diancam, menyampaikan keberatan tanpa dibungkam, dan melaporkan kekerasan tanpa takut mendapatkan pembalasan.
Dalam konteks ini, ruang aman bukan berarti ruang tanpa konflik.
Ruang aman justru merupakan ruang yang memiliki mekanisme sehat untuk menghadapi konflik dan kekerasan.
Perbedaan pendapat boleh terjadi. Kritik harus tetap hidup. Perdebatan akademik harus terbuka. Tetapi semuanya memiliki batas: martabat manusia tidak boleh menjadi korban.
Kekerasan Tidak Selalu Meninggalkan Luka yang Terlihat
Salah satu persoalan terbesar dalam penanganan kekerasan adalah kecenderungan masyarakat untuk hanya mengakui kekerasan ketika terdapat bukti fisik.
Padahal, luka psikologis bisa jauh lebih sulit dilihat.
Intimidasi, penghinaan, pelecehan verbal, pengucilan, tekanan mental, dan perundungan dapat meninggalkan dampak panjang terhadap seseorang.
Korban bisa menarik diri dari lingkungan sosial. Prestasi akademiknya menurun. Ia mengalami kecemasan atau ketakutan. Pola tidur dan makan berubah. Kepercayaan dirinya merosot. Bahkan dapat muncul keluhan fisik atau psikosomatik yang tidak selalu mudah dijelaskan secara medis.
Dalam kasus perundungan, misalnya, persoalannya bukan sekadar seseorang “diejek”.
Perundungan merupakan tindakan penindasan atau perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang atau sekelompok orang dan dapat berlangsung berulang, dengan adanya ketimpangan kekuatan tertentu.
Karena itu, kalimat seperti “Ah, cuma bercanda” tidak selalu menyelesaikan persoalan.
Yang harus ditanyakan bukan hanya apakah pelaku menganggapnya sebagai candaan, tetapi juga apakah orang yang menjadi sasaran merasa direndahkan, tertekan, terancam, atau kehilangan rasa aman.
Kekerasan Seksual Juga Tidak Selalu Berbentuk Pemaksaan Fisik
Kekerasan seksual merupakan persoalan lain yang membutuhkan pemahaman lebih serius.
Pelecehan seksual dapat berlangsung melalui ucapan, gestur, pesan, gambar, maupun tindakan lain yang bersifat seksual dan tidak dikehendaki.
Pemaksaan hubungan seksual jelas merupakan kekerasan. Tetapi penyebaran konten intim tanpa persetujuan juga merupakan persoalan serius. Demikian pula komentar seksual, pelecehan verbal maupun nonverbal, serta berbagai bentuk perilaku yang merendahkan seseorang berdasarkan tubuh atau seksualitasnya.
Era digital membuat persoalan tersebut menjadi semakin kompleks.
Sebuah foto atau video yang disebarkan tanpa izin dapat bergerak jauh lebih cepat daripada kemampuan korban untuk menghentikannya. Jejak digital dapat bertahan lama, sementara rasa malu, ketakutan, dan tekanan sosial yang dialami korban tidak mudah dihapus.
Karena itu, literasi digital harus menjadi bagian dari pendidikan mengenai ruang aman di kampus.
Diskriminasi: Kekerasan yang Sering Dianggap Biasa
Kampus juga harus berhadapan dengan persoalan diskriminasi dan intoleransi.
Perlakuan tidak adil berdasarkan agama, gender, suku, disabilitas, identitas, maupun latar belakang lainnya dapat menciptakan lingkungan yang tidak sehat.
Persoalannya, diskriminasi sering bekerja secara halus.
Ia bisa muncul melalui kesempatan yang tidak diberikan secara setara, stereotip, candaan yang terus diulang, pengucilan dari kelompok, atau anggapan bahwa seseorang tidak pantas berada di ruang tertentu.
Jika dibiarkan, tindakan semacam itu membentuk budaya.
Dan budaya yang membiarkan diskriminasi pada akhirnya akan membuat korban belajar satu hal: lebih baik diam daripada menjadi masalah.
Di titik itulah kampus kehilangan fungsi pendidikannya.
Mengapa Korban Memilih Diam?
Ini mungkin pertanyaan yang paling sering disalahpahami.
Ketika seseorang mengalami kekerasan, mengapa tidak langsung melapor?
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Korban dapat takut tidak dipercaya. Takut dianggap mencari perhatian. Takut disalahkan. Takut dikucilkan. Takut kehilangan relasi pertemanan. Takut nilai akademiknya terganggu. Takut reputasinya rusak. Atau takut pelaku melakukan tindakan balasan.
Dalam relasi kuasa, ketakutan tersebut bisa semakin besar.
Bayangkan seorang mahasiswa harus melaporkan seseorang yang memiliki pengaruh terhadap nilai, penelitian, organisasi, rekomendasi akademik, atau masa depannya.
Secara formal mungkin tersedia kanal pengaduan. Tetapi secara psikologis, korban belum tentu merasa aman menggunakannya.
Karena itu, tersedianya mekanisme pelaporan belum otomatis berarti kampus telah memiliki ruang aman.
Yang lebih penting adalah apakah mekanisme tersebut dipercaya.
Speak Up Bukan Berarti Membuat Keributan
Istilah speak up kadang disalahartikan sebagai tindakan untuk membuka masalah ke ruang publik, membuat kegaduhan, atau mempermalukan seseorang.
Padahal maknanya jauh lebih mendasar.
Speak up adalah keberanian untuk menyampaikan bahwa ada persoalan yang perlu ditangani.
Ia bisa dimulai dari mencari bantuan, berbicara kepada orang yang dipercaya, mendokumentasikan kejadian, menggunakan kanal pengaduan yang tersedia, atau meminta pendampingan.
Dengan demikian, speak up bukan tindakan untuk “membalas” pelaku.
Ia adalah cara untuk menjaga hak dan martabat.
Dan yang paling penting: beban untuk menghentikan kekerasan tidak boleh diletakkan seluruhnya di pundak korban.
Kampus harus menyediakan sistem yang memungkinkan laporan ditangani secara profesional.
Kerahasiaan Bukan Kemewahan
Dalam penanganan kekerasan, perlindungan identitas merupakan persoalan fundamental.
Seseorang yang melapor harus memiliki keyakinan bahwa informasi mengenai dirinya tidak akan disebarkan secara sembarangan.
Begitu pula dengan saksi.
Pelapor dan saksi membutuhkan perlindungan dari intimidasi maupun tindakan balasan.
Jika seseorang mengetahui bahwa melapor justru dapat membuatnya menjadi sasaran baru, maka kanal pengaduan hanya akan menjadi formalitas.
Karena itu, mekanisme penanganan harus dibangun berdasarkan prinsip perlindungan korban, kerahasiaan, pendampingan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan.
Satgas Tidak Boleh Sekadar Menjadi Nama
Keberadaan satuan tugas yang menangani pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi merupakan bagian penting dari sistem kampus yang aman.
Namun keberadaan satgas saja tidak cukup.
Satgas harus memiliki kapasitas untuk melakukan pencegahan, menerima dan menangani laporan, melakukan proses pemeriksaan sesuai kewenangan dan aturan, memberikan pendampingan, melakukan edukasi, serta memastikan tindak lanjut dan pemulihan berjalan.
Lebih penting lagi, satgas harus dipercaya.
Kepercayaan tidak dapat dibangun melalui poster.
Ia dibangun melalui tindakan.
Ketika seseorang melapor, ia ingin mengetahui bahwa laporannya benar-benar didengar. Ketika ada dugaan kekerasan, ia ingin mengetahui bahwa persoalan tersebut ditangani secara serius. Ketika proses berjalan, semua pihak membutuhkan kepastian bahwa prosedur tidak digunakan untuk melindungi pihak yang memiliki kekuasaan.
Satgas yang kuat bukan satgas yang paling sering membuat slogan.
Satgas yang kuat adalah satgas yang membuat warga kampus merasa tidak sendirian ketika menghadapi kekerasan.
Regulasi Harus Hidup di Dalam Kebijakan Kampus
Pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi kini memiliki landasan regulasi melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Regulasi tersebut penting karena memberikan kerangka bagi perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
Tetapi regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen.
Ia harus diterjemahkan menjadi kebijakan internal, prosedur operasional, kanal pengaduan, edukasi rutin, pendampingan, serta mekanisme evaluasi.
Sebab masalah kekerasan tidak akan selesai hanya karena sebuah aturan telah diterbitkan.
Aturan baru memiliki arti ketika orang yang mengalami kekerasan tahu ke mana harus pergi, tahu bagaimana melapor, dan percaya bahwa laporannya akan ditangani.
Mahasiswa Bukan Sekadar Korban Potensial
Mahasiswa memiliki peran penting dalam membangun budaya kampus.
Mereka dapat menjadi agen pencegahan dengan menolak normalisasi kekerasan.
Ketika melihat perundungan, jangan ikut tertawa.
Ketika mengetahui seseorang dilecehkan, jangan menyalahkan korban.
Ketika menemukan praktik senioritas yang menggunakan ancaman, jangan menganggapnya sebagai tradisi yang harus dipertahankan.
Ketika teman bercerita tentang pengalaman kekerasan, dengarkan sebelum menghakimi.
Tidak semua orang harus menjadi investigator. Tidak semua orang harus turun tangan secara langsung dalam setiap kasus.
Tetapi setiap orang dapat memilih untuk tidak menjadi bagian dari budaya yang melanggengkan kekerasan.
Dosen dan Tenaga Kependidikan Memiliki Tanggung Jawab Lebih Besar
Relasi antara dosen dan mahasiswa memiliki dimensi kekuasaan.
Dosen memiliki kewenangan akademik. Dalam situasi tertentu, kewenangan tersebut dapat memengaruhi nilai, penelitian, kelulusan, rekomendasi, bahkan masa depan akademik mahasiswa.
Karena itu, profesionalisme bukan hanya soal kemampuan mengajar.
Ia juga menyangkut bagaimana seseorang menggunakan kekuasaan yang melekat pada posisinya.
Dosen dan tenaga kependidikan harus menjadi teladan dalam membangun komunikasi yang sehat, menghormati batas personal, mencegah penyalahgunaan relasi kuasa, dan memastikan bahwa ruang akademik tidak menjadi tempat untuk mempermalukan atau mengintimidasi.
Kekuasaan yang digunakan secara bertanggung jawab akan melindungi.
Kekuasaan yang disalahgunakan dapat menjadi instrumen kekerasan.
Ruang Aman Bukan Ruang yang Membungkam Kritik
Ada satu hal yang juga harus dijaga.
Kampus yang aman tidak boleh diterjemahkan menjadi kampus yang steril dari kritik.
Keamanan bukan alasan untuk menghapus perbedaan pendapat.
Sebaliknya, kampus harus menjadi tempat di mana kritik dapat disampaikan dengan argumentasi, bukan ancaman; perdebatan berlangsung dengan gagasan, bukan penghinaan; dan perbedaan diselesaikan melalui dialog, bukan kekerasan.
Karena itu, ruang aman harus berjalan beriringan dengan kebebasan akademik.
Keduanya bukan musuh.
Keduanya justru saling membutuhkan.
Diam Tidak Selalu Netral
Ada ungkapan bahwa diam berarti tidak ikut campur.
Dalam persoalan kekerasan, anggapan tersebut perlu dipertanyakan.
Diam memang bukan tindakan kekerasan. Tetapi ketika seluruh lingkungan memilih diam terhadap kekerasan yang diketahui, pelaku dapat memperoleh ruang untuk mengulanginya.
Korban akhirnya merasa sendirian.
Sementara pelaku belajar bahwa tidak ada konsekuensi sosial maupun institusional yang berarti.
Karena itu, budaya speak up bukan sekadar mengajak korban untuk berbicara.
Ia juga mengajak orang-orang di sekitarnya untuk tidak menormalisasi kekerasan.
Diam bukan selalu netral.
Dalam situasi tertentu, diam dapat membuat kekerasan terus berlangsung.
Dari Slogan Menjadi Kebiasaan
Pada akhirnya, kampus aman tidak lahir dari satu seminar, satu poster, satu unggahan media sosial, atau satu kegiatan sosialisasi.
Kampus aman dibangun dari kebiasaan.
Kebiasaan untuk menghormati.
Kebiasaan untuk mendengarkan.
Kebiasaan untuk meminta persetujuan.
Kebiasaan untuk tidak merendahkan.
Kebiasaan untuk melindungi korban.
Kebiasaan untuk melaporkan.
Kebiasaan untuk tidak membalas orang yang berani bicara.
Dan yang tidak kalah penting, kebiasaan bagi institusi untuk percaya bahwa setiap laporan harus diperlakukan serius tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan proses yang semestinya.
Materi “Speak Up Tanpa Takut” yang disampaikan bersama IPI Garut pada 25 Juli 2026, pada akhirnya bukan sekadar bicara tentang bagaimana seseorang berani membuka suara.
Ia berbicara tentang bagaimana sebuah institusi pendidikan membangun kondisi agar suara itu tidak perlu dibungkam oleh ketakutan.
Sebab keberanian berbicara akan selalu sulit tumbuh jika sistem di sekelilingnya tidak memberikan perlindungan.
Maka tugas kampus bukan hanya mengatakan kepada korban, “Beranilah bicara.”
Tetapi juga memastikan:
“Ketika kamu bicara, kami akan mendengarkan.”
Dan lebih jauh lagi:
“Ketika kamu meminta pertolongan, kamu tidak akan menghadapinya sendirian.”
Itulah makna ruang aman yang sesungguhnya.
Bukan kampus tanpa persoalan.
Melainkan kampus yang memiliki keberanian untuk menghadapi persoalan.
Bukan kampus yang memaksa semua orang diam demi menjaga citra.
Melainkan kampus yang mampu menjaga martabat manusia sekaligus menyelesaikan masalah secara adil.
Karena pada akhirnya, berani bicara bukan berarti mencari gaduh. Berani bicara adalah cara menjaga hak, keselamatan, dan martabat.
Dan dari keberanian itulah kampus dapat benar-benar menjadi ruang untuk belajar, bertumbuh, dan menyiapkan masa depan. (*)