Warga Cianjur Tolak Pembangunan Batalyon di Lahan Hutan Masyarakat
Oleh: Wendy Hartono
Ketua PW STN Jawa Barat
Daspublika.com – Rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 322 Jayasasana di Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, memunculkan persoalan yang tidak sederhana.
Bukan karena masyarakat menolak kehadiran batalyon atau keberadaan institusi pertahanan di wilayah mereka. Persoalannya justru terletak pada lahan yang akan digunakan.
Rencana pembangunan tersebut berada di atas lahan seluas sekitar 50,62 hektare yang selama ini dikelola masyarakat melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Bagi warga Mekargalih, lahan itu bukan tanah kosong.
Di atasnya ada tanaman, sumber penghidupan, dan yang tidak kalah penting: ada proses panjang untuk mendapatkan pengakuan hukum dari negara.
Empat tahun memperjuangkan legalitas
Masyarakat Desa Mekargalih telah menggarap kawasan hutan tersebut secara turun-temurun sejak awal 1990-an.
Pada 2019, masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Mandiri mengajukan izin pengelolaan melalui skema Perhutanan Sosial kepada pemerintah.
Prosesnya tidak sebentar.
Setelah melalui proses verifikasi, pada 2023 pemerintah menerbitkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9793/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2023 tentang pemberian persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Karya Mandiri.
Luas wilayah yang diberikan untuk dikelola mencapai 272 hektare.
Kawasan tersebut berada dalam Hutan Produksi Terbatas dan termasuk kawasan hutan dengan pengelolaan khusus.
Artinya, masyarakat tidak sekadar mengklaim lahan.
Ada keputusan pemerintah yang menjadi dasar legalitas pengelolaan mereka.
Di sinilah persoalan pembangunan batalyon kemudian menjadi pelik.
Ketika izin belum selesai, muncul rencana baru
Secara keseluruhan, kawasan Hutan Pangkuan Desa Mekargalih memiliki luas sekitar 623 hektare dan sebelumnya berada dalam wilayah kelola Perum Perhutani.
Setelah terbitnya SK pemerintah untuk Kelompok Tani Karya Mandiri, sekitar 272 hektare masuk dalam wilayah pengelolaan masyarakat melalui skema HKm. Sementara wilayah kelola Perum Perhutani menjadi sekitar 351 hektare.
Masyarakat baru beberapa tahun menikmati kepastian setelah perjuangan panjang mendapatkan legalitas.
Namun kemudian muncul rencana pembangunan Yonif TP di sebagian kawasan tersebut.
Lahan seluas 50,62 hektare yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan batalyon berada di wilayah yang menurut masyarakat sudah masuk dalam skema pengelolaan mereka.
Pertanyaan pun muncul:
Bagaimana mungkin lahan yang sudah diberikan negara untuk dikelola masyarakat kembali digunakan untuk kepentingan lain sebelum masa pengelolaannya berakhir?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan administrasi.
Bagi warga, ini menyangkut keberlanjutan kehidupan mereka.
Masyarakat tidak menolak batalyon
Penting untuk ditegaskan bahwa keberatan masyarakat Mekargalih bukanlah penolakan terhadap TNI maupun pembangunan batalyon.
Masyarakat memahami bahwa pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan merupakan bagian dari kebijakan strategis negara dalam memperkuat pertahanan sekaligus mendukung pembangunan di wilayah.
Yang dipersoalkan adalah lokasinya.
Mengapa pembangunan batalyon harus ditempatkan di atas lahan yang sudah memiliki dasar hukum pengelolaan masyarakat?
Bukankah negara memiliki banyak pilihan lokasi lain yang tidak bersinggungan langsung dengan hak kelola masyarakat?
Bagi warga, persoalan ini menjadi ironis.
Di satu sisi negara mendorong program Perhutanan Sosial untuk memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan.
Di sisi lain, ketika masyarakat baru memperoleh kepastian tersebut, lahan yang mereka kelola justru kembali direncanakan untuk kepentingan lain.
Jangan sampai masyarakat menjadi korban kebijakan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni disebut telah menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang menjadi dasar penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon.
Jika pembangunan tetap dilaksanakan di lokasi yang selama ini dikelola Kelompok Tani Karya Mandiri, maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana posisi hak kelola masyarakat yang sebelumnya telah diberikan melalui keputusan pemerintah.
Ini penting.
Sebab persoalannya bukan hanya mengenai 50,62 hektare tanah.
Di balik luasan tersebut terdapat masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari lahan hutan.
Mereka menanam kopi, jambu, alpukat, jeruk, mangga, serta berbagai tanaman pangan lainnya.
Lahan tersebut telah menjadi bagian dari sistem ekonomi rumah tangga masyarakat selama bertahun-tahun.
Jika lahan itu kehilangan fungsi ekonominya, maka yang terdampak bukan hanya sebidang kawasan hutan.
Ada keluarga yang kehilangan sumber pendapatan.
Ada tanaman yang harus ditinggalkan.
Ada investasi tenaga dan biaya masyarakat selama bertahun-tahun yang berpotensi hilang.
Negara harus konsisten
Perhutanan Sosial pada dasarnya dibangun atas gagasan bahwa masyarakat sekitar hutan harus mendapatkan akses dan kepastian untuk mengelola kawasan hutan secara legal, produktif, dan berkelanjutan.
Karena itu, ketika pemerintah sendiri telah memberikan persetujuan pengelolaan kepada masyarakat, kebijakan berikutnya seharusnya tidak mengabaikan keputusan tersebut.
Jika memang ada kepentingan negara yang lebih besar dan kawasan tersebut harus digunakan untuk pembangunan batalyon, pemerintah wajib membuka seluruh prosesnya secara transparan.
Masyarakat harus dilibatkan.
Dampaknya harus dihitung.
Status hak pengelolaan harus dijelaskan.
Dan yang paling penting, jangan sampai masyarakat yang selama puluhan tahun menjaga dan mengelola kawasan hutan justru menjadi pihak yang paling dirugikan oleh kebijakan negara.
Batalyon bisa dibangun. Hak masyarakat jangan dihapus.
Pertahanan negara penting.
Pembangunan juga penting.
Tetapi keduanya tidak seharusnya dibangun dengan mengorbankan kepastian hukum masyarakat.
Masih banyak pilihan lokasi yang dapat dikaji tanpa harus mengambil lahan yang telah memiliki skema pengelolaan masyarakat.
Karena itu, kami meminta pemerintah membatalkan rencana pembangunan Yonif TP 322 Jayasasana di atas lahan HKm Desa Mekargalih dan mencari lokasi alternatif yang tidak menimbulkan konflik dengan hak kelola masyarakat.
Negara tidak boleh membuat masyarakat berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan legalitas, lalu beberapa tahun kemudian legalitas tersebut seolah-olah tidak berarti.
Kalau negara ingin masyarakat percaya pada hukum, maka negara pula yang harus terlebih dahulu konsisten menghormati hukum yang telah dibuatnya sendiri. (*)