Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
DasPublika.com

Das Publika

DasPublika.com

Das Publika

  • Home
  • Redaksi
    • Tantang Kami
  • Home
  • Redaksi
    • Tantang Kami
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
GarutJawa Barat

Revitalisasi Pasar Baru Garut Dipertanyakan Warga, Awning Baru Ikut Dibongkar

By daspublika
August 11, 2026 6 Min Read
0

Daspublika.com — Rencana revitalisasi kawasan Pasar Baru Garut mulai dipertanyakan warga. Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata rencana penataan kawasan, tetapi juga rencana pembongkaran sejumlah fasilitas yang menurut warga masih relatif baru.

Pertanyaan tersebut disampaikan Encep Mansyur, Ketua RT 02/RW 05, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, saat ditemui di kawasan Pasar Baru.

Encep menyoroti keberadaan awning yang selama ini digunakan pedagang. Menurut dia, fasilitas tersebut baru dibangun sekitar satu hingga dua tahun lalu, tetapi kini akan ikut dibongkar sebagai bagian dari penataan kawasan Pasar Baru.

“Ini kan masih bagus. Ini baru. Kalau tidak salah baru sekitar dua tahun,” ujar Encep.

Menurut Encep, pembongkaran fasilitas yang masih relatif baru perlu dijelaskan kepada masyarakat, terutama apabila pembangunan sebelumnya juga menggunakan anggaran pemerintah.

“Sayang, ya kan. Pemborosan anggaran,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan warga dan belum dapat disebut sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pemborosan anggaran. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan data mengenai sumber anggaran pembangunan awning, nilai pekerjaan, tahun pelaksanaan, umur teknis fasilitas, serta alasan teknis pembongkarannya.

Encep: Mengapa Dua Gedung PKL yang Sudah Dibangun Tidak Dimaksimalkan?

Selain mempertanyakan pembongkaran awning, Encep juga menyampaikan saran agar pemerintah terlebih dahulu memaksimalkan fasilitas yang sudah tersedia sebelum kembali membangun atau mengubah kawasan.

Menurut dia, pemerintah sebelumnya telah membangun dua gedung untuk pedagang kaki lima (PKL) yang, berdasarkan pengetahuannya, menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah.

“Kenapa tidak dimaksimalkan dulu gedung PKL yang sudah dibangun? Itu kan sudah ada dan anggarannya juga tidak sedikit,” ujar Encep.

Ia mempertanyakan apakah fasilitas yang sudah dibangun tersebut masih dapat dioptimalkan sebagai bagian dari penataan pedagang, sehingga pemerintah tidak harus terus melakukan pembangunan baru sementara fasilitas sebelumnya belum maksimal dimanfaatkan.

Pertanyaan tersebut juga membutuhkan penjelasan pemerintah, terutama mengenai fungsi dua gedung PKL tersebut, tingkat pemanfaatannya saat ini, nilai pembangunan, serta apakah fasilitas tersebut masih masuk dalam skema revitalisasi Pasar Baru.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar membandingkan bangunan lama dan rencana bangunan baru, tetapi bagaimana pemerintah memastikan setiap fasilitas yang dibangun dengan uang publik benar-benar dimanfaatkan secara optimal.

Revitalisasi Pasar Baru Memang Direncanakan

Rencana penataan Pasar Baru bukan sekadar informasi dari pedagang atau warga. Pemerintah Kabupaten Garut sebelumnya telah menyampaikan rencana revitalisasi kawasan tersebut.

Dikutip dari Antara Jabar, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, pada April 2026 menyampaikan bahwa Pemkab Garut tengah mempersiapkan revitalisasi kawasan pedagang kaki lima di perkotaan, terutama kawasan Pasar Baru. Penataan tersebut disebut bertujuan menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman dan aman, sekaligus tetap menjaga aktivitas ekonomi masyarakat.

Sementara Radar Garut sebelumnya melaporkan bahwa revitalisasi Pasar Baru diarahkan dengan konsep zona ekonomi inklusif. Konsep tersebut mencakup kawasan pertokoan, pedagang yang telah berada di Pasar Baru, serta pedagang yang sebelumnya direlokasi dari kawasan Jalan Ahmad Yani.

Dengan demikian, rencana revitalisasi memang memiliki dasar kebijakan pemerintah. Yang masih menjadi pertanyaan warga adalah bagaimana pelaksanaan teknisnya di lapangan.

Awning Baru, Mengapa Harus Dibongkar?

Di titik inilah pertanyaan Encep menjadi relevan.

Jika awning yang akan dibongkar memang dibangun melalui anggaran pemerintah dan usianya baru sekitar dua tahun, publik berhak mengetahui dasar pengambilan keputusan tersebut.

Apakah fasilitas tersebut sejak awal memang bersifat sementara? Apakah desain revitalisasi yang baru telah direncanakan sebelum awning dibangun? Atau terdapat perubahan desain dan kebijakan setelah pembangunan fasilitas sebelumnya?

Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab secara terbuka agar pembongkaran tidak semata-mata dipersepsikan sebagai pemborosan.

Sebab, istilah “pemborosan anggaran” membutuhkan pembuktian. Yang dapat dipastikan dari kondisi di lapangan adalah adanya fasilitas yang menurut keterangan warga masih relatif baru dan kini direncanakan untuk dibongkar. Apakah pembongkaran itu merupakan konsekuensi yang wajar dari desain revitalisasi atau menunjukkan lemahnya perencanaan sebelumnya, masih membutuhkan penjelasan dari pemerintah.

Pedagang Keluhkan Relokasi Sementara

Persoalan lain yang muncul adalah rencana pemindahan pedagang selama proses revitalisasi berlangsung.

Sejumlah pedagang, menurut keterangan Encep Mansyur, mengeluhkan rencana pemindahan sementara ke Garut Plaza selama kurang lebih empat bulan, sembari menunggu proses pembangunan atau revitalisasi Pasar Baru selesai.

“Bagi pedagang, pemindahan sementara bukan perkara sederhana. Perubahan lokasi berpotensi memengaruhi akses pelanggan, omzet, biaya operasional, hingga keberlangsungan usaha,” katanya.

Karena itu, menurut Encep, mekanisme relokasi menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan pemerintah. “Pedagang perlu mengetahui kapan pemindahan dilakukan, berapa lama mereka berada di lokasi sementara, bagaimana fasilitas yang disediakan, serta bagaimana jaminan mereka dapat kembali ke kawasan Pasar Baru setelah revitalisasi selesai,” kata dia.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena pedagang bukan hanya objek dari proyek penataan kawasan. Mereka adalah pelaku ekonomi yang selama ini menghidupkan Pasar Baru.

Ada Janji Pedagang Tidak Dipungut Biaya

Di tengah kekhawatiran mengenai tempat berdagang setelah revitalisasi, seorang pedagang yang meminta namanya tidak disebutkan menyampaikan bahwa terdapat informasi atau janji dari pemerintah mengenai mekanisme penempatan kembali pedagang.

Menurut pedagang tersebut, pemerintah menjanjikan bahwa setelah revitalisasi selesai, pedagang yang sebelumnya berjualan di kawasan Pasar Baru akan kembali mendapatkan tempat berdagang dan tidak akan dimintai bayaran, baik dalam bentuk biaya sewa maupun pembelian tempat.

“Katanya nanti setelah selesai, pedagang ditempatkan lagi di sini dan tidak bayar, tidak sewa dan tidak beli,” ujar pedagang tersebut.

Informasi tersebut tentu perlu dikonfirmasi kepada pemerintah secara resmi agar menjadi kepastian bagi para pedagang.

Jika memang demikian kebijakannya, mekanisme tersebut justru penting disampaikan secara terbuka sejak awal. Pedagang membutuhkan kepastian mengenai hak mereka setelah revitalisasi, bukan hanya informasi mengenai kapan mereka harus pindah.

Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh pedagang terdampak, bagaimana pendataan pedagang dilakukan, dan apakah ada persyaratan tertentu untuk mendapatkan tempat setelah revitalisasi.

Bagaimana Nasib Pedagang?

Selain soal bangunan, Encep juga mempertanyakan mekanisme bagi pedagang setelah revitalisasi.

Menurut keterangan yang diterimanya, kawasan Pasar Baru nantinya akan ditata kembali dengan pembagian zona tertentu. Namun, ia mempertanyakan bagaimana posisi pedagang yang selama ini sudah berjualan di lokasi tersebut.

Apakah mereka akan mendapatkan tempat baru? Apakah tempat tersebut bebas biaya, disewa, atau menggunakan skema lainnya?

Dengan adanya keterangan pedagang mengenai janji tidak adanya biaya sewa maupun pembelian tempat, pemerintah menjadi penting untuk memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi perbedaan informasi di kemudian hari.

Hal ini penting karena revitalisasi pasar bukan hanya proyek fisik. Di dalamnya terdapat kehidupan ekonomi pedagang yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghasilan dari kawasan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Garut sebelumnya menyatakan bahwa penataan Pasar Baru akan mencakup pedagang kaki lima, pedagang existing, dan pemilik toko yang sudah berada di kawasan tersebut. Karena itu, mekanisme relokasi, penempatan kembali, dan pengelolaan pedagang menjadi bagian penting yang perlu diketahui publik.

Revitalisasi Perlu Transparansi

Tidak ada persoalan dengan gagasan membuat Pasar Baru lebih tertata, nyaman dan memiliki daya tarik ekonomi yang lebih baik. Bahkan, kawasan perdagangan yang tertata dapat memberikan manfaat bagi pedagang sekaligus masyarakat.

Tetapi revitalisasi tidak cukup hanya dijelaskan melalui desain fisik.

Pemerintah perlu membuka informasi mengenai tahapan pekerjaan, sumber dan nilai anggaran, fasilitas yang akan dibongkar, alasan pembongkarannya, desain kawasan baru, jumlah pedagang terdampak, mekanisme relokasi, lokasi sementara, hingga aturan penggunaan tempat setelah revitalisasi selesai.

Termasuk menjelaskan bagaimana nasib dua gedung PKL yang sebelumnya telah dibangun dan apakah fasilitas tersebut akan tetap dimanfaatkan dalam konsep kawasan yang baru.

Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat membedakan antara pembongkaran yang memang diperlukan karena perencanaan kawasan yang baru dengan pembongkaran yang terjadi akibat perencanaan sebelumnya yang kurang matang.

Pertanyaan Encep Mansyur karena itu sebaiknya tidak diposisikan sebagai penolakan terhadap revitalisasi. Ia lebih tepat dibaca sebagai pertanyaan warga mengenai penggunaan fasilitas publik dan nasib pedagang yang berada di dalam kawasan tersebut.

Pada akhirnya, yang perlu dipastikan bukan hanya Pasar Baru menjadi lebih cantik, tetapi juga apakah uang publik digunakan secara efisien dan apakah pedagang lama tetap memperoleh ruang yang layak untuk menjalankan aktivitas ekonominya.

Pasar boleh direvitalisasi. Tetapi alasan pembongkaran, penggunaan anggaran, mekanisme relokasi, serta jaminan tempat bagi pedagang harus dijelaskan secara terbuka. (*)

Tags:

#encepmansur#garut#pasarbaru#revitalisasi
Author

daspublika

Follow Me
Other Articles
Previous

Speak Up Tanpa Takut: Ketika Kampus Harus Benar-Benar Menjadi Ruang Aman

Next

Petani Cikalongkulon Cianjur Dukung Batalyon, Tolak Lahan Garapan Jadi Lokasi

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Petani Cikalongkulon Cianjur Dukung Batalyon, Tolak Lahan Garapan Jadi Lokasi
  • Revitalisasi Pasar Baru Garut Dipertanyakan Warga, Awning Baru Ikut Dibongkar
  • Speak Up Tanpa Takut: Ketika Kampus Harus Benar-Benar Menjadi Ruang Aman
  • KBA SMPN 1 Garut Gelar Donor Darah, Ajak Alumni dan Masyarakat Berbagi Kehidupan
  • Gandeng PMI, ILUNI ONE GARUT Isi Kemerdekaan dengan Donor Darah

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026

Categories

  • Cianjur
  • Garut
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Opini
Copyright 2026 — DasPublika.com. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme